Wakajati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara Asal Bangkalan dan Sidoarjo melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

oleh -17 Dilihat

Surabaya – Penerapan keadilan restoratif terus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Dalam sepekan terakhir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara dari Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Ekspose pertama dilaksanakan secara daring pada Senin (19/10/2026). Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan jajaran, Wakajati Jatim menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Selanjutnya, berselang dua hari kemudian, pada Rabu (21/10/2026), ekspose dilaksanakan secara langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan jajaran. Wakajati menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara, yakni :

  • penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP,
  • pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, serta
  • pencurian dengan penerapan ketentuan penyertaan melalui perantaraan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf b KUHP.

Persetujuan diberikan setelah penilaian terhadap pemenuhan persyaratan mekanisme keadilan restoratif (MKR) sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Persyaratan tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya respons positif dari masyarakat

Selain membahas penghentian penuntutan, ekspose juga menjadi forum pembahasan mengenai penerapan pidana kerja sosial dan pembinaan melalui pelatihan kerja. Pendekatan tersebut menekankan pertanggungjawaban atas perbuatan, pembentukan sikap, serta kesiapan pelaku untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat sesuai ketentuan hukum.

The post Wakajati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara Asal Bangkalan dan Sidoarjo melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.