MATARAM-Beritabaikjatim.com – Terdakwa Muhsin Mahsun,- yang didakwa melakukan serangkaian kejahatan dalam pengusaan lahan seluas 6,37 hektar di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat,
Topik: Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.