Kejati Jatim Dan LPS Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Penanganan Perkara Perdata Dan Tun

oleh -17 Dilihat

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di JW Marriott Hotel Surabaya, Kamis (14/8/2025). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, yang mencakup penyelesaian sengketa, penagihan aset, hingga proses likuidasi bank.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi. Turut hadir jajaran struktural Kejati Jatim, termasuk Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Militer, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, serta para Jaksa Pengacara Negara dan staf Bidang Datun. Dari pihak LPS, hadir Direktur Group Likuidasi Bank Daly Rustambin, Kepala Divisi Likuidasi Bank III, Kepala Tim Likuidasi Bank III.1, dan jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang penting untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing institusi. Kajati menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPS kerap menghadapi tantangan hukum yang kompleks, sehingga disinilah diperlukan peran kejaksaan secara krusial.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung RI dalam Rakernas 2025. Bidang Datun, melalui jaksa pengacara negara harus secara proaktif dan responsif ikut terlibat dalam kegiatan advokasi hukum Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaan kebijakan Pembangunan nasional,” tegas Kajati Jatim.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, LPS, Suwandi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah bersedia membantu pelaksanaan likuidasi Bank Dalam Likuidasi (BDL) melalui penanganan debitur bermasalah di Jawa Timur. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya optimalisasi fungsi pengawasan LPS terhadap pelaksanaan likuidasi bank di Provinsi Jawa Timur.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Lembaga Penjamin Simpanan berkomitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, demi mendukung tata kelola yang baik dalam sektor keuangan serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.