Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Trenggalek Masifkan Sosialisasi dan Edukasi

oleh -26 Dilihat

Polres Trenggalek – Hari pertama Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Trenggalek menggebrak dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Selain menggunakan metode konvensional, Satgas operasi juga memanfaatkan media lainnya, seperti Medsos maupun televisi dan stasiun radio lokal. Senin, (17/11).

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. menuturkan, pemanfaatan media sosial merupakan hal yang jamak dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada khalayak.

Agar lebih mengena, pihaknya telah membentuk tim kreatif yang merupakan personel dari unit Kamsel untuk membuat konten-konten yang mengikuti trend kekinian sehingga lebih menarik tanpa mengesampingkan pesan yang ingin disampaikan.

“Selain itu, hari ini kami juga melakukan sosialisasi dengan menggandeng stasiun radio yakni Radio Praja Angkasa Trenggalek.” Ungkapnya.

Selain karena bisa menjangkau lebih luas, sosialisasi melalui siaran radio sengaja dipilih mengingat bisa interaksi secara langsung dengan para pendengar. Komunikasi dua arah yang terbangun akan memudahkan masyarakat untuk memahami dan mengetahui tentang seluk beluk Operasi Zebra Semeru 2025.

Dalam kesempatan tersebut, petugas tidak hanya menjelaskan tentang operasi Zebra Semeru 2025, tetapi juga secara aktif mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas, mematuhi aturan dan regulasi kelalulintasan serta mengutamakan keselamatan berkendara.

“Tujuan utama dari Operasi ini adalah mewujudkan Kamseltibcarlantas di Trenggalek yang aman kondusif serta menekan angka pelanggaran maupun fatalitas kecelakaan lalu lintas.” Ujarnya.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2025 diselenggarakan selama 14 hari, dimulai tanggal 17 sampai dengan 30 November 2025. Dalam operasi ini, terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama yaitu pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan melawan arus.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah berkendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menerobos lampu merah serta kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Loading.

No More Posts Available.

No more pages to load.