Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Se-Jatim

oleh -20 Dilihat

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., memberikan pengarahan secara daring kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (17/11/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dari Ruang Rapat Kejati Jatim dan diikuti oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, serta para Koordinator.

Sebanyak 39 satuan kerja Kejaksaan Negeri turut hadir dalam pengarahan tersebut, yang digelar sebagai bagian dari evaluasi kinerja sekaligus penguatan kolaborasi antar unit kerja di lingkungan Kejati Jatim.

Dalam arahannya, Kajati Jatim menyampaikan penegasan sekaligus penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di masing-masing bidang.

“Saya mengimbau kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, memperbaiki setiap aspek pelaksanaan tugas, dan memastikan seluruh proses berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Dr. Kuntadi.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Jatim memberikan sejumlah arahan strategis, di antaranya penguatan kedisiplinan pegawai, peningkatan kecepatan dan ketepatan dalam merespons isu di masyarakat, serta optimalisasi pengamanan program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis.

Lebih lanjut, Kajati Jatim juga mendorong seluruh jajaran untuk memaksimalkan penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, mempercepat eksekusi perkara yang sudah inkracht, mengoptimalkan pelacakan aset, serta memastikan penerapan ketentuan pemulihan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Menutup arahannya, Kajati Jatim menghimbau seluruh jajaran untuk terus membangun integritas serta meningkatkan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum, sehingga dalam setiap pelaksanaan tugas dapat menghadirkan rasa keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.