Kunjungan Kakanwil DJP Jatim I ke Kejati Jatim, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Perkara Perpajakan dan Pemulihan Penerimaan Negara

oleh -9 Dilihat

 

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati, menerima kunjungan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I Samingun beserta jajaran dalam rangka silaturahmi Kamis (18/12/2025).

Kepala Kanwil DJP Jatim I hadir bersama Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Sugeng Pamilu, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jatim I Fajar Adi Prabawa, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jatim II Mahanto, serta Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jatim III Devi.

Kajati Jatim Agus Sahat ST menegaskan, sinergi antara Kejaksaan dan DJP menjadi kunci dalam penegakan hukum, khususnya memberantas tindak pidana ekonomi.

“Kejaksaan berkomitmen mendukung DJP dalam penanganan tindak pidana perpajakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara,” tegas Kajati Jatim.

Kajati menambahkan penegakan hukum perpajakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restorative melalui mekanisme denda damai sebagaimana diamanahkan pada Pasal 35 ayat (1) UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan secara cepat tanpa mengurangi kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan.

“Kolaborasi dengan Kejaksaan sebagai satu-satunya penuntut umum penting untuk memperkuat konstruksi hukum, mempercepat penanganan perkara, dan memastikan pengembalian kerugian negara,” ujar Samingun.

Pertemuan tersebut juga membahas penguatan pertukaran data dan informasi, peningkatan koordinasi teknis, serta penyelarasan langkah penegakan hukum dalam menghadapi kompleksitas kejahatan perpajakan. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara secara berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.