Polres Trenggalek – Bulan suci Ramadan 1447 H tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan telah digelar oleh sebagian besar masyarakat untuk menyambut datangnya bulan puasa. Tak terkecuali jajaran kepolisian.
Menjelang bulan Ramadan 1447 H, Kepolisian Resor Trenggalek telah mempersiapkan diri baik personel maupun sarana prasarana untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang senantiasa aman dan nyaman.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan, untuk mewujudkan situasi yang kondusif, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran serta dan kontribusi aktif dari semua elemen masyarakat.
“Menyambut bulan Ramadan, kami imbau kepada segenap masyarakat agar tidak mengadakan ronda sahur dan takbir keliling menggunakan sound yang berlebihan sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya meminta agar semua masyarakat menghormati dan bersama-sama menjaga situasi agar umat muslim bisa menjalankan ibadah dengan tenang. Salah satunya dengan tidak menyalakan petasan/mercon, konvoi, balap liar maupun tindakan yang dapat menggangu ketertiban dan kenyamanan serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pihaknya mengingatkan bahwa mengganggu ketertiban umum dapat dipidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 265 huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, yang berbunyi `dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam`.
Selain itu, Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 1390 tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di kabupaten Trenggalek juga wajib dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Ramadan yang sejuk. Kita jaga Kondusivitas yang baik agar semua bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.” Pungkasnya






