Terima Audiensi OJK, Kajati Jatim Dukung Penguatan Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

oleh -393 Dilihat

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar didampingi Asisten Pembinaan dan Asisten Pemulihan Aset menerima kunjungan audiensi jajaran Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ruang kerja Kajati Jatim, Rabu (6/5/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi kelembagaan dalam mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hadir dalam audiensi tersebut Deputi Komisioner DKHP Yuliana, Kepala Departemen DPJK Feriansyah, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Greta, serta Plh. Kepala OJK Jawa Timur Nasirwan. Turut mendampingi antara lain atasan penyidik, kepala divisi terkait, jajaran koordinasi regional, serta pejabat pada bidang literasi dan perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, Deputi Komisioner DKHP Yuliana menyampaikan penguatan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Sementara itu, Kepala Departemen DPJK Feriansyah menekankan pentingnya langkah preventif melalui pembangunan sistem perlindungan konsumen yang terintegrasi, serta pelaksanaan edukasi dan sosialisasi secara masif dan komprehensif. Hal ini mengingat karakteristik wilayah Jawa Timur yang luas, dinamis, dan memiliki kompleksitas permasalahan yang beragam.

Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar menyambut baik upaya tersebut dan menyatakan dukungan terbuka terhadap program-program OJK ke depan. Kedua institusi juga saling bertukar pandangan terkait proses penyelidikan hingga penyidikan, seiring dengan kewenangan OJK dalam penanganan perkara tertentu di sektor jasa keuangan, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

The post Terima Audiensi OJK, Kajati Jatim Dukung Penguatan Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.