Kejati Jatim Bedah Tujuh Permohonan Legal Opinion Oleh Kejari Kabupaten Malang

oleh -353 Dilihat

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar ekspose tujuh permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang secara virtual, Selasa (19/5/2026). Ekspose dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Asdatun, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H., didampingi Koordinator dan para Kepala Seksi Bidang Datun.

Tujuh permohonan Pendapat Hukum yang dibahas mencakup berbagai aspek strategis, di antaranya penguatan kepatuhan administratif dan pelayanan publik, penataan kawasan serta aset daerah, sinkronisasi produk hukum daerah dengan perkembangan regulasi nasional, penguatan legalitas dan perizinan kegiatan usaha, hingga optimalisasi implementasi kebijakan daerah melalui dukungan regulasi teknis yang tepat.

Di sela pembahasan, Plh. Asdatun menegaskan bahwa penyusunan Legal Opinion harus dilakukan dengan hati hati, melalui pendalaman terhadap fakta hukum, validitas dokumen pendukung, serta identifikasi persoalan hukum secara tepat dan terukur.

Ditambahkan pula bahwa Pendapat Hukum yang disusun harus mampu memberikan legal standing yang jelas, argumentasi hukum yang kuat dan terukur, serta rekomendasi yang implementatif agar pemohon memperoleh kepastian mengenai langkah hukum yang dapat maupun yang tidak dapat dilakukan.

Melalui forum ekspose ini, Kejati Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas Pendapat Hukum yang dihasilkan jajaran Bidang Datun, sehingga setiap rekomendasi yang diberikan memiliki landasan yuridis yang kuat, argumentasi yang tepat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

The post Kejati Jatim Bedah Tujuh Permohonan Legal Opinion Oleh Kejari Kabupaten Malang appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.