Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 10 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

oleh -4 Dilihat

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin ekspose 10 perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), bersama Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Seksi pada Bidang Pidum, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Sidoarjo, Jember, Kabupaten Kediri, dan Pacitan, Kamis (2/7/2026).

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut terdiri dari:
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 8 perkara;
2. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak sebanyak 1 perkara;
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 1 perkara.

Selama ekspose berlangsung, para Kajari beserta jajaran Bidang Pidum memaparkan kronologi dan latar belakang perkara, proses perdamaian antara korban dan tersangka, serta rekam jejak para pihak sebagai bahan pertimbangan sebelum permohonan disetujui.

Merujuk Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP, penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, di antaranya tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan oleh pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.

Dalam arahannya, Wakajati mengingatkan jajaran agar melakukan profiling secara cermat sebagai dasar dalam menentukan pidana kerja sosial, sehingga sanksi yang dijatuhkan tetap proporsional, memberikan efek jera, sekaligus bermanfaat. Pelaksanaannya juga perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

The post Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 10 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.