Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar

oleh -29 Dilihat

Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023, Rabu (8/7/2026). Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. IG. Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Hasil Penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Aspidsus Dr. IG. Punia Atmaja NR.

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent sebesar Rp12.590.094.081.

Terhadap tersangka AM dan IIS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Jember.

Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional, sekaligus memastikan program pemerintah yang menggunakan keuangan negara berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

The post Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.