Kronologi dan Fakta Kasus Penganiayaan di GOR Gajah Putih Trenggalek

oleh -85 Dilihat

Polres Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang pria, warga kecamatan Pogalan. Pria berinisial A ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan warga kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek pagi ini. Senin, (27/7).

Awalnya, pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026, tersangka A menghubungi istri korban melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, mengajak korban untuk bertemu di GOR Gajah Putih untuk membahas masalah hubungan perselingkuhan antara istri tersangka dan korban.

Saat bertemu, korban menjelaskan masa lalu hubungan tersebut kepada tersangka hingga berujung cekcok antar keduanya. Tersangka yang tidak terima kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari jaket yang dikenakan sehingga korban mengalami luka robek pada tangan kirinya.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut disebabkan cemburu, diduga ada masalah asmara antara korban dengan istri tersangka.” Ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa pisau sepanjang 32 cm yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan untuk kemudian dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 6 bulan.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.