Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Tujuh Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

oleh -33 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap tujuh perkara tindak pidana umum dari lima kejaksaan negeri, Rabu (29/7/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilaksanakan serangkaian ekspose bersama Plh. Aspidum dan Para Kasi, Kajari Kabupaten Malang, dan turut diikuti secara virtual olej Kajari Tanjung Perak, Batu, Lamongan, dan Pacitan.

Adapun ketujuh perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut merupakan perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), dengan rincian:

  • 2 perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP diajukan oleh Kejari Tanjung Perak
  • 2 perkara pencurian memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP masing masing diajukan oleh Kejari Lamongan dan Kejari Kabupaten Malang.
  • 1 perkara penganiayaan ringan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Lamongan
  • 1 perkara penganiayaan dengan berencana yang memenuhi ketentuan Pasal 467 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP diajukan oleh Kejari Pacitan
  • 1 perkara penipuan atau penggelapang yang memenuhi ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP diajukan oleh Kejari Batu.

Selama ekspose berlangsung, para Kajari bersama Kasi Pidum secara bergiliran memaparkan kasus posisi, alasan pengajuan penghentian penuntutan, kondisi sosial para pihak, hingga rencana sanksi sosial. Pemaparan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting sebelum persetujuan diberikan.

Merujuk pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Wakajati menyetujui penghentian penuntutan karena perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antar pihak dan menjaga ketertiban sosial. Kejati Jatim menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan secara cermat dan terukur sebagai instrumen hukum untuk menghadirkan penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi Masyarakat.

The post Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Tujuh Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.