Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara Pidum melalui Restorative Justice

oleh -50 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tiga perkara tindak pidana umum, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (26/8/2026).

Ekspose dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., serta jajaran pejabat eselon IV pada Bidang Tindak Pidana Umum.

Adapun tiga perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terdiri atas:

  • 2 perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP, masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan
  • 1perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Penghentian penuntutan tersebut disetujui dengan mengacu pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Perja Nomor 15 Tahun 2020. Persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah syarat, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori ringan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.

Wakajati Jatim menyampaikan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara melalui kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang humanis. Penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan musyawarah, pemulihan kondisi korban, serta pemulihan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

The post Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara Pidum melalui Restorative Justice appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.