Kolom Opini: Dr. Wahyu Abdul Jafar, M.HI (Dosen Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung)

oleh -92 Dilihat

Ketaatan Hukum sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa

Ketahanan bangsa sering kali dibicarakan dalam konteks yang besar: kekuatan ekonomi, stabilitas politik, pertahanan negara, kemajuan teknologi, hingga kemampuan menghadapi ancaman global. Semua itu memang penting. Namun, ada satu fondasi yang sering luput dari perhatian, yakni ketaatan masyarakat terhadap hukum. Sebuah negara tidak akan menjadi kuat hanya karena memiliki banyak aturan. Negara menjadi kuat ketika aturan tersebut dihormati dan dijalankan oleh masyarakat, termasuk oleh mereka yang memiliki kekuasaan. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tersimpan dalam lembaran peraturan perundang-undangan. Hukum akan memiliki makna ketika hadir dalam perilaku sehari-hari.

Di sinilah persoalan kita bermula. Dalam kehidupan sehari-hari, masih mudah ditemukan sikap yang menganggap aturan sebagai sesuatu yang boleh ditaati ketika menguntungkan, tetapi bisa diabaikan ketika dianggap menghambat kepentingan pribadi. Pelanggaran lalu lintas dianggap biasa. Menerobos antrean dianggap sepele. Membayar pungutan ilegal dianggap jalan pintas. Bahkan dalam perkara yang lebih serius, hukum terkadang dipandang sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Kebiasaan-kebiasaan kecil semacam itu tidak boleh dianggap remeh. Sebab, budaya hukum sebuah bangsa sesungguhnya dibangun dari perilaku yang berulang. Ketika pelanggaran kecil terus ditoleransi, masyarakat perlahan kehilangan kepekaan terhadap pentingnya aturan. Pada titik tertentu, pelanggaran hukum bukan lagi sesuatu yang memalukan, tetapi justru dianggap sebagai hal yang lumrah. Padahal, ketahanan bangsa tidak hanya diuji ketika negara menghadapi perang atau ancaman dari luar. Ketahanan bangsa juga diuji ketika masyarakat berhadapan dengan godaan untuk melanggar aturan demi keuntungan pribadi.

Hukum dan kepercayaan publik

Ketaatan hukum memiliki hubungan yang sangat erat dengan kepercayaan publik. Masyarakat akan lebih mudah menaati hukum ketika mereka percaya bahwa hukum berlaku secara adil dan tidak tebang pilih. Karena itu, membangun budaya taat hukum tidak cukup hanya dengan memperbanyak sosialisasi tentang peraturan. Masyarakat juga membutuhkan keteladanan dari para pemegang kekuasaan. Sulit meminta rakyat menghormati hukum apabila mereka melihat hukum dapat diperlakukan berbeda berdasarkan jabatan, kekayaan, atau kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Hukum yang baik harus berdiri di atas prinsip kesetaraan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, siapa pun yang menjalankan hak dan kewajibannya harus memperoleh perlindungan yang sama. Ketika keadilan dapat dirasakan, kepatuhan tumbuh bukan semata-mata karena rasa takut terhadap sanksi, melainkan karena muncul kesadaran bahwa hukum memang diperlukan untuk menjaga kehidupan bersama. Di sinilah penting membedakan antara takut kepada hukum dan taat kepada hukum. Masyarakat yang hanya takut kepada hukum akan patuh ketika ada aparat yang mengawasi. Tetapi masyarakat yang memiliki kesadaran hukum akan tetap menaati aturan meskipun tidak ada seorang pun yang melihat. Ketaatan semacam inilah yang sebenarnya dibutuhkan dalam membangun ketahanan bangsa.

Keluarga adalah sekolah hukum pertama

Budaya taat hukum tidak lahir secara tiba-tiba. Ia dibentuk melalui proses panjang, dan keluarga merupakan salah satu tempat paling awal dalam proses tersebut. Anak belajar tentang aturan pertama kali dari rumah. Mereka belajar bahwa ada waktu untuk bermain dan belajar, ada kewajiban yang harus diselesaikan, ada hak orang lain yang harus dihormati, dan ada konsekuensi dari setiap tindakan. Dari hal-hal sederhana itu sebenarnya sedang dibangun kesadaran hukum. Orang tua yang membiasakan anak berkata jujur, menghormati hak orang lain, menepati janji, bertanggung jawab atas kesalahan, dan tidak mengambil sesuatu yang bukan miliknya, sesungguhnya sedang menanamkan nilai-nilai yang menjadi fondasi ketaatan hukum. Karena itu, pendidikan hukum seharusnya tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Pendidikan hukum harus hidup di dalam keluarga dan lingkungan sosial.

Anak yang terbiasa melihat orang tuanya menyelesaikan persoalan melalui dialog, menghargai aturan, dan tidak menggunakan jalan pintas akan memiliki cara pandang yang berbeda terhadap hukum. Sebaliknya, ketika anak terus-menerus melihat bahwa aturan dapat dilanggar selama tidak ketahuan, pesan yang tertanam justru sebaliknya: yang penting bukan benar atau salah, tetapi tertangkap atau tidak. Ini adalah persoalan serius.

Dari kesadaran individu menuju ketahanan bangsa

Ketahanan bangsa pada akhirnya bukan sesuatu yang abstrak. Ia merupakan akumulasi dari ketahanan individu, keluarga, masyarakat, lembaga, dan negara. Masyarakat yang taat hukum akan lebih mudah membangun ketertiban. Ketertiban melahirkan rasa aman. Rasa aman menciptakan kepercayaan. Kepercayaan memperkuat kerja sama sosial. Dari sinilah muncul modal sosial yang sangat penting bagi ketahanan bangsa. Sebaliknya, ketika hukum terus-menerus dilanggar, yang muncul adalah ketidakpastian. Masyarakat menjadi saling curiga. Orang yang jujur merasa dirugikan, sementara mereka yang mencari keuntungan melalui pelanggaran justru merasa mendapatkan pembenaran. Dalam kondisi seperti itu, negara akan menghabiskan energi yang besar hanya untuk menertibkan persoalan-persoalan yang sebenarnya dapat dicegah melalui kesadaran masyarakat. Oleh sebab itu, membangun ketahanan bangsa tidak selalu harus dimulai dengan kebijakan besar. Ia dapat dimulai dari hal yang sangat sederhana: tertib berlalu lintas, menghormati antrean, membayar kewajiban secara jujur, tidak melakukan kekerasan, menghormati hak orang lain, tidak menyebarkan informasi palsu, menjaga lingkungan, hingga berani mengatakan tidak terhadap praktik korupsi. Kelihatannya sederhana, tetapi jika dilakukan oleh jutaan orang secara konsisten, dampaknya sangat besar.

Hukum harus menjadi budaya, bukan sekadar aturan

Tantangan terbesar kita bukan kekurangan hukum. Indonesia memiliki begitu banyak peraturan. Tantangannya adalah bagaimana menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya kehidupan masyarakat. Karena itu, agenda pembangunan hukum seharusnya tidak berhenti pada pembentukan undang-undang dan pemberian sanksi. Kita membutuhkan pembangunan budaya hukum yang menempatkan kepatuhan sebagai kebutuhan bersama. Penegakan hukum memang tetap penting. Namun, penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan dengan pendidikan, keteladanan, pelayanan publik yang baik, dan penciptaan rasa keadilan. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa menaati hukum bukan berarti kehilangan kebebasan. Justru hukum hadir untuk memastikan kebebasan seseorang tidak merampas hak orang lain. Pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki aparat yang kuat. Negara yang kuat adalah negara yang masyarakatnya memiliki kesadaran untuk menjaga aturan bersama. Ketahanan bangsa sesungguhnya dibangun dari keputusan-keputusan kecil yang kita ambil setiap hari. Ketika seseorang memilih untuk jujur meskipun tidak ada yang mengawasi, ketika seorang pengendara memilih berhenti meskipun jalan sedang sepi, ketika seorang pejabat menolak menyalahgunakan kewenangan meskipun memiliki kesempatan, dan ketika sebuah keluarga membiasakan anaknya menghormati aturan, pada saat itulah ketahanan bangsa sedang dibangun. Sebab, hukum yang kuat bukan hanya hukum yang memiliki sanksi tegas, tetapi hukum yang hidup dalam kesadaran masyarakat. Dari keluarga lahir kesadaran. Dari kesadaran tumbuh ketaatan. Dari ketaatan lahir ketertiban. Dan dari ketertiban itulah ketahanan bangsa mendapatkan fondasinya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.