Kejati Jatim Berikan Penerangan Hukum kepada Mahasiswa UTM tentang Kedudukan dan Kewenangan Kejaksaan

oleh -104 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan penerangan hukum kepada puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Komunitas Peradilan Semu (Kommpas), dengan tema “Kedudukan dan Kewenangan Kejaksaan”, di Aula Sasana Adhyaksa, Rabu (9/9/2026).

Pemberian penerangan hukum tersebut bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem penegakan hukum, sekaligus memberikan gambaran mengenai praktik penegakan hukum yang dihadapi para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Jatim menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Mohammad Chozin, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Mohammad Chozin menjelaskan mengenai landasan hukum, kedudukan, serta kewenangan Kejaksaan RI dalam sistem peradilan pidana. Para mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan hukum acara pidana serta posisi strategis Jaksa dalam proses penegakan hukum.

“Adik-adik perlu memahami mengapa Jaksa memegang asas Dominus Litis. Jaksa memastikan apakah berkas dari penyidik telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah perkara yang tidak layak masuk ke persidangan,” ujar Mohammad Chozin.

Lebih lanjut, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Pembahasan mencakup pelaksanaan fungsi penuntutan, penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam penerangan hukum tersebut, turut dibahas perkembangan paradigma penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat, serta kemanfaatan hukum sebagai bagian penting dalam mewujudkan keadilan.

Antusiasme mahasiswa UTM terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait kewenangan Jaksa, proses penuntutan, penerapan Dominus Litis, perkembangan hukum acara pidana, hingga berbagai tantangan dalam penegakan hukum saat ini.

Melalui pemberian penerangan hukum ini, Kejati Jatim berharap mahasiswa Fakultas Hukum UTM dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kedudukan dan kewenangan Kejaksaan serta memiliki gambaran nyata mengenai pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejati Jatim dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, sebagai calon praktisi dan penegak hukum yang diharapkan mampu menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan.

The post Kejati Jatim Berikan Penerangan Hukum kepada Mahasiswa UTM tentang Kedudukan dan Kewenangan Kejaksaan appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.