Kawal Tata Kelola BUMN, Jamdatun Paparkan Business Judgment Rule dalam FGD Bersama Pelindo di Surabaya

oleh -48 Dilihat

Surabaya – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Business Judgment Rule yang diselenggarakan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Graha Barunawati Surabaya, Kamis (10/9/2026).

Forum tersebut dihadiri Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto, Executive Director 3 Wahyu Widodo, Group Head Hukum Pelindo, serta diikuti jajaran direksi dan pimpinan anak perusahaan Pelindo. Turut hadir Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., pejabat Eselon III Jamdatun beserta Tim Adhyaksa Chambers, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Surabaya Raya, serta Jaksa Pengacara Negara.

Dalam welcoming speech-nya, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengapresiasi kesediaan Jamdatun memberikan pemahaman aspek hukum dalam pengambilan keputusan bisnis. Ia menilai forum ini penting agar keputusan strategis Pelindo diambil secara profesional, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Kajati Jatim menegaskan bahwa keputusan bisnis tidak pernah lepas dari ketidakpastian dan risiko. Karena itu, pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan pelanggaran hukum menjadi penting, terlebih bagi BUMN yang dituntut menciptakan nilai dan keuntungan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

Memberikan pendalaman, Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Business Judgment Rule (BJR) merupakan bentuk perlindungan hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Namun, ia mengingatkan doktrin tersebut berfungsi sebagai safe harbor (pelindung keputusan beritikad baik), bukan imunitas atau kekebalan hukum.

Jamdatun menjelaskan, hadirnya UU BUMN 2025 memperkuat kedudukan BJR dalam rezim hukum BUMN, khususnya di tengah dinamika pengelolaan investasi era Danantara. Meski demikian, perlindungan hukum tersebut otomatis gugur jika keputusan diwarnai kecurangan (fraud), manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun keuntungan pribadi yang tidak sah.

Oleh karena itu, Jamdatun mengimbau jajaran direksi dan manajemen BUMN untuk memperkuat tata kelola perusahaan melalui analisis risiko (due diligence), pendapat hukum (legal opinion), serta dokumentasi keputusan yang rinci. Langkah ini penting agar setiap kebijakan bisnis memiliki jejak yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kegiatan turut dirangkai dengan penyerahan buku Business Judgment Rule: Mitigasi Risiko Hukum Pidana dalam Pengambilan Keputusan BUMN dari Jamdatun kepada Direktur Manajemen Risiko Pelindo. Forum ini diharapkan memperkuat kesamaan pemahaman antara BUMN dan aparat penegak hukum, sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara berani, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum.

The post Kawal Tata Kelola BUMN, Jamdatun Paparkan Business Judgment Rule dalam FGD Bersama Pelindo di Surabaya appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.