Membedah Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Khusus, Jamdatun Gelar FGD dan Launching Buku bersama Persada UB

oleh -170 Dilihat

Malang— Setiap keputusan bisnis mengandung risiko, termasuk kemungkinan terjadinya kerugian. Namun, kerugian tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Batas antara risiko bisnis dan tindak pidana inilah yang menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana: Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Khusus” di Aston Malang Hotel & Conference Center, Jumat (11/9/2026).

FGD menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan akademisi Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. sebagai narasumber. Kegiatan diikuti puluhan peserta yang terdiri atas para jaksa dan peneliti pada Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H., bersama para Kepala Kejaksaan Negeri se-Malang Raya beserta jajaran.

Dalam pemaparannya, Prof. Narendra Jatna mengupas doktrin Business Judgment Rule (BJR), sementara Dr. Fachrizal Afandi menyoroti perkembangan pengaturan tindak pidana khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pemaparan kedua narasumber menjadi pemantik diskusi mengenai batas antara keputusan bisnis dan pertanggungjawaban pidana.

Selanjutnya, para narasumber bersama peserta membedah penerapan BJR dalam menentukan batas pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis. Pembahasan diarahkan untuk membedakan keputusan yang diambil dalam koridor kewenangan, kehati-hatian, dan itikad baik dengan keputusan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Diskusi juga membahas parameter untuk menentukan sejauh mana direksi atau pengurus korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban ketika keputusan bisnis yang diambil berujung pada kerugian.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan peneliti PERSADA UB tersebut diharapkan mampu melahirkan rekomendasi konkret bagi penegakan hukum yang objektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, keputusan bisnis yang diambil secara profesional, berdasarkan itikad baik, serta sesuai kewenangan dapat dinilai secara proporsional tanpa serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Momen tersebut semakin lengkap dengan diluncurkannya dua buku karya kedua narasumber, yaitu Business Judgment Rule karya Prof. Narendra Jatna dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional karya Dr. Fachrizal Afandi. Kedua buku tersebut diharapkan dapat memperkaya referensi dan khazanah pemikiran hukum, khususnya dalam memahami batas antara risiko keputusan bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam aktivitas korporasi.

 

The post Membedah Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Khusus, Jamdatun Gelar FGD dan Launching Buku bersama Persada UB appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.