
Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., serta jajaran pejabat eselon IV pada Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap enam perkara tindak pidana umum bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., dan jajaran.
Dari enam perkara yang diekspose, sebanyak lima perkara merupakan tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Orang dan Harta Benda (Oharda), sedangkan satu perkara lainnya merupakan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dengan rincian:
- Dua perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP.
- Satu perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP.
- Satu perkara penggelapan dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 488 KUHP.
- Satu perkara penipuan atau penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP.
- Satu perkara kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan korban mengalami luka berat.

Penerapan MKR mengacu pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Penghentian penuntutan dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan yang ditentukan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Wakajati Jatim menegaskan bahwa penerapan MKR merupakan bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban dan hubungan sosial. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diharapkan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak serta masyarakat.
Dalam ekspose tersebut turut dibahas penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembinaan terhadap tersangka. Wakajati menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara tepat dan terukur dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

The post Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Enam Perkara Pidum Kejari Surabaya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.







