Dorong Pemulihan dan Pembinaan, Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 2 Perkara Pidum Asal Sumenep

oleh -71 Dilihat

Surabaya – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan mekanisme keadilan restoratif kembali dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kali ini, Kejati Jatim melaksanakan ekspose usulan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (16/9/2026).

Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., dan beberapa Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum. Secara virtual, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nislianudin, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon, S.H., beserta jajaran.

Kedua perkara yang diekspose merupakan tindak pidana penganiayaan yang termasuk dalam kelompok Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Orang dan Harta Benda (Oharda). Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam ekspose, Wakajati Jatim menyetujui usulan penghentian penuntutan setelah menilai kedua perkara telah memenuhi ketentuan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Selain membahas penghentian penuntutan, ekspose turut menyoroti rencana penerapan sanksi pidana kerja sosial. Pelaksanaannya perlu dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan ketentuan, termasuk bentuk pekerjaan, tempat pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap tersangka.

Wakajati Jatim juga mendorong Kejari Sumenep untuk membangun sinergi dengan pemerintah setempat dalam memberikan pembinaan kepada tersangka. Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah tersangka mengulangi perbuatannya.

The post Dorong Pemulihan dan Pembinaan, Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 2 Perkara Pidum Asal Sumenep appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.