Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim Berhasil Kawal Sertifikasi 119 Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar

oleh -22 Dilihat

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Pemulihan Aset terus memperkuat peran dalam pengamanan aset pemerintah daerah. Sepanjang 2026, pendampingan terhadap proses sertifikasi aset Pemerintah Kota Surabaya berhasil mengantarkan terbitnya 119 sertipikat tanah dengan total luas 329.098 meter persegi dan nilai mencapai Rp992.744.896.600.

Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah aset Pemerintah Kota Surabaya sekaligus pemberian penghargaan atas pengamanan proses sertifikasi aset tahun 2026 di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Selasa (22/9/2026).

Sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim, S.SiT., M.H., QCRO kepada Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar A.F., S.H., M.H., untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T. Prosesi tersebut turut disaksikan Wakajati Jatim, Asisten Pemulihan Aset, jajaran PJU Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, serta Kantor Pertanahan Surabaya I dan II.

Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar A.F. menegaskan, pengamanan aset menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, sekaligus melindungi aset daerah dari penguasaan, pemanfaatan, maupun peralihan hak secara ilegal.

“Pengamanan aset daerah merupakan salah satu pilar strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap jengkal aset daerah harus dipastikan memiliki legalitas formal yang kokoh, terdata rapi, dan teradministrasikan dengan sempurna,” tegasnya.

Keberhasilan penerbitan 119 sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya Nomor 01/BPAS.2/03/2026 yang ditandatangani pada 5 Maret 2026 lalu. Langkah ini melibatkan kolaborasi erat antara Tim Satgas Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, serta Kanwil ATR/BPN Jawa Timur melalui Kantor Pertanahan Surabaya I dan II.

Sebagai bentuk apresiasi atas capaian tersebut, Wali Kota Surabaya menyerahkan penghargaan kepada jajaran Kejati Jatim yang terlibat dalam pengamanan dan pendampingan sertifikasi aset, mulai dari Kajati, Asisten Pemulihan Aset hingga tim Satgas Pemulihan Aset yang berperan dalam penelusuran, pengamanan, dan penyelesaian aset.

Penghargaan juga diberikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Timur serta Kantor Pertanahan Surabaya I dan II atas dukungan dalam proses pengukuran, pemetaan hingga penerbitan sertipikat. Sinergi tersebut memperkuat kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset Pemkot Surabaya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

The post Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim Berhasil Kawal Sertifikasi 119 Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.