Keadilan Restoratif Jadi Jalan Pemulihan, Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Lima Perkara Pidum dalam Sepekan

oleh -32 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menyetujui penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Dalam sepekan terakhir, MKR tersebut diterapkan terhadap lima perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jember, Kota Mojokerto, dan Trenggalek.

Persetujuan diberikan setelah dilaksanakan ekspose bersama yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Pidum. Ekspose turut diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pidum dari masing-masing Kejari pengusul.

Pada Senin (21/9/2026), ekspose dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terhadap satu perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP.

Selanjutnya, Rabu (23/9/2026), ekspose dilakukan terhadap empat perkara dengan rincian:

  • Satu perkara penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 486 KUHP, diajukan Kejaksaan Negeri Jember;
  • Dua perkara penganiayaan yang masing-masing memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, diajukan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto; serta
  • Satu perkara kekerasan terhadap anak yang memenuhi ketentuan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, diajukan Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Wakajati Jatim menyetujui penghentian penuntutan setelah menilai kelima perkara tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Dalam ekspose, turut dibahas rencana penerapan sanksi pidana kerja sosial. Pelaksanaannya perlu dipersiapkan secara terukur dengan memperhatikan bentuk pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan.

Wakajati  juga mendorong jajaran untuk membangun sinergi dengan pemerintah setempat dalam memberikan pembinaan kepada para tersangka. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga mendukung proses pembinaan agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana.

The post Keadilan Restoratif Jadi Jalan Pemulihan, Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Lima Perkara Pidum dalam Sepekan appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.