Perkuat Tata Kelola Madrasah, Kejati Jatim Berikan Penerangan Hukum Kepada Guru dan Tendik MAN Surabaya

oleh -39 Dilihat

Surabaya – Tata kelola madrasah yang baik menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan pendidikan berbasis agama berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Hal itu menjadi fokus penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada guru dan tenaga kependidikan MAN Surabaya melalui Sosialisasi Hukum di Aula MAN Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Dr. M. Muslim, S.Ag., M.Sy., didampingi Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Bimas Islam. Turut mengikuti secara langsung Kepala MAN Surabaya Drs. H. Fathorrakhman, M.Pd., bersama Ketua Komite, serta para guru dan tenaga kependidikan.

Membuka kegiatan, Kepala Kemenag Kota Surabaya mengapresiasi langkah Kejati Jatim dalam memberikan pemahaman hukum kepada jajaran madrasah. Menurutnya, pemahaman aspek hukum diperlukan agar pengelolaan dana, khususnya bantuan operasional, dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Dalam materinya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Adnan Sulistiyono, S.H., M.H., mengajak peserta melihat tata kelola bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Beliau mengingatkan agar setiap keputusan didasarkan pada kebutuhan dan perencanaan yang nyata serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 telah mengatur 13 pos penggunaan dana BOS Madrasah. Karena itu, setiap anggaran harus direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata. Prinsipnya, dana mengikuti rencana, bukan rencana mengikuti dana,” kata Adnan.

Mengulas setiap pos penggunaan dana BOS Madrasah, Adnan juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap penggunaan anggaran. “Setiap rupiah harus punya jejak,” ujarnya. Menurutnya, dokumentasi tersebut penting agar pemakaian aggaran dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan

Lebih jauh, Adnan memaparkan batas tegas yang memisahkan antara kekeliruan administratif dan tindak pidana korupsi. Beliau menegaskan bahwa kesalahan dalam tatanan administrasi tidak serta-merta berkonsekuensi pidana. Kendati demikian, kekeliruan tersebut berpotensi bergeser menjadi delik pidana korupsi apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan (mens rea) yang disertai dengan perbuatan melawan hukum (actus reus).

Sebagai langkah preventif, seluruh jajaran madrasah diimbau keras untuk menjauhi berbagai potensi penyimpangan dan modus operandi pelanggaran hukum. Beberapa modus yang kerap ditemui tim penyidik meliputi penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan harga (mark-up), penerimaan kickback maupun gratifikasi dari penyedia barang/jasa, hingga penguasaan dana operasional pada rekening pribadi.

Menutup paparannya, Adnan mengingatkan bahwa tata kelola yang baik pada akhirnya berawal dari diri sendiri. “Siapa kita yang sebenarnya terlihat saat kita sendirian, ketika ada keinginan, kesempatan, dan kekuasaan. Tata kelola yang baik diuji bukan hanya ketika diawasi, tetapi ketika tidak ada yang melihat,” pungkas Adnan.

The post Perkuat Tata Kelola Madrasah, Kejati Jatim Berikan Penerangan Hukum Kepada Guru dan Tendik MAN Surabaya appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.