Teken Perpanjangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Jatim Siap Optimalkan Pemulihan Iuran Jaminan Sosial dan Kepatuhan Pemberi Kerja

oleh -61 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim memperkuat sinergi strategis guna mendorong kepatuhan pemberi kerja serta mengoptimalkan pemulihan iuran jaminan sosial. Penguatan ini ditandai penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (25/9/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Irvansyah Utoh Banja. Prosesi ini turut dilaksanakan secara serentak oleh 39 Kepala Kejaksaan Negeri dan 36 Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur.

Turut hadir menyaksikan secara langsung Wakajati Jatim bersama para Pejabat Utama (PJU), jajaran Datun Kejati dan Kejari se-Jatim, serta petugas pemeriksa cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur. Selain penandatanganan PKS, forum juga dirangkai dengan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk mengukur efektivitas kerja sama yang telah berjalan.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan bahwa sinergi dengan kejaksaan merupakan langkah krusial menghadapi kompleksitas kepatuhan badan usaha. Kendati demikian, pendekatan yang diutamakan tetap bersifat persuasif melalui edukasi dan komunikasi yang baik.

Senada dengan hal tersebut, Kajati Jatim menegaskan bahwa peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak terbatas pada pendampingan non-litigasi saja. Optimalisasi pemulihan iuran juga ditempuh melalui jalur litigasi, diantaranya melalui skema Gugatan Sederhana yang sukses dipelopori oleh Kejari Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.

Berdasarkan hasil Monev, jajaran JPN pada Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi sebanyak 1.199 SKK dengan total nilai mencapai Rp89.193.774.743. Dari jumlah tersebut, realisasi pemulihan melalui skema negosiasi sukses mencapai Rp41.159.472.778 atau sekitar 46 persen dari total nilai SKK.

Dari keberhasilan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim dan Jajaran Datun Kejati Jatim atas kontribusi dalam pemulihan iuran serta dukungan terhadap peningkatan kepatuhan pemberi kerja dan badan usaha. Apresiasi juga turut diberikan kepada jajaran Kejaksaan Negeri di daerah dalam mengoptimalkan kepatuhan dan pemulihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan santunan jaminan sosial secara simbolis kepada dua ahli waris oleh Kajati Jatim dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Monev dilanjutkan dengan pemaparan oleh Asdatun Kejati Jatim Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim Ronggur Eugene Persoco.

The post Teken Perpanjangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Jatim Siap Optimalkan Pemulihan Iuran Jaminan Sosial dan Kepatuhan Pemberi Kerja appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.