Kejati Jatim Beri Penerangan Hukum ke Mahasiswa FH Unair, Bahas Penindakan Korupsi hingga Restorative Justice

oleh -64 Dilihat

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan penerangan hukum kepada puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia (SMHI), di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Yogi Andiawan Sagita, S.H., M.H., CSSL., dan Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Hafidi, S.H., M.H., sebagai narasumber. Penerangan hukum diberikan untuk memberikan gambaran mengenai kedudukan Kejaksaan RI sekaligus praktik penegakan hukum di lapangan.

Kepada para mahasiswa, Yogi menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang luas dalam sistem peradilan pidana, mulai dari melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang berdasarkan undang-undang menjadi kewenangan Kejaksaan, termasuk tindak pidana korupsi, melakukan penuntutan, hingga melaksanakan putusan pengadilan.

“Adik – adik perlu memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai proses di persidangan, tetapi juga bagaimana suatu perkara ditangani sejak awal hingga pelaksanaan putusan, ini prosesnya panjang” ujar Yogi.

Yogi menekankan pentingnya memahami korupsi tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga dari aspek pencegahannya. Menurutnya, potensi korupsi dapat muncul ketika terdapat niat, kesempatan, kelemahan. Karena itu, Kejaksaan juga menjalankan fungsi pencegahan melalui penerangan dan penyuluhan, serta pendampingan, bantuan dan pertimbangan hukum.

Sementara itu, Hafidi mengajak mahasiswa melihat penegakan hukum dari sisi yang lebih humanis melalui penerapan restorative justice (RJ). Pendekatan ini menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.

“Dalam kondisi tertentu, hukum juga memberikan ruang untuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan. Namun, penerapannya tetap harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelas Hafidi.

Para mahasiswa menyambut antusias penerangan hukum tersebut. Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan yang disampaikan mahasiswa terkait kewenangan Kejaksaan, penanganan perkara tindak pidana korupsi, hingga penerapan restorative justice dalam praktik penegakan hukum.

The post Kejati Jatim Beri Penerangan Hukum ke Mahasiswa FH Unair, Bahas Penindakan Korupsi hingga Restorative Justice appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.