Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA, JAM-Pidum dan Lemdiklat Polri Gelar FGD

oleh -38 Dilihat

Surabaya — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas strategi penuntutan dan pelaksanaan putusan terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana sumber daya alam berbasis dominus litis aktif melalui penyusunan petunjuk teknis, Senin (5/10/2026).

Kegiatan dibuka oleh JAM-Pidum Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan turut dihadiri Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H., jajaran pejabat di lingkungan JAM-Pidum, serta sejumlah pemangku kepentingan dari lembaga peradilan, kementerian terkait, Bareskrim Polri, asosiasi pertambangan, dan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dari Jawa Timur, kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., para kepala seksi, dan jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum.

FGD digelar untuk memperoleh masukan dan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan atau petunjuk teknis JAM-Pidum yang akan disusun. Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan substansi rancangan kebijakan sekaligus merumuskan parameter penuntutan dan pelaksanaan putusan terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana umum di bidang sumber daya alam.

Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber hadir memberikan pandangan, di antaranya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dari Universitas Brawijaya; R. Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H. dari Mahkamah Agung RI; Sahid Junaedi, S.Kom., M.M. dari Kementerian ESDM; Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si. dari Kementerian Kehutanan RI; serta Matheus Nathanael, S.H., C.L.D. dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS).

Pembahasan FGD menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana korporasi, khususnya di bidang sumber daya alam, memerlukan pendekatan penuntutan yang lebih komprehensif. Penjatuhan pidana denda semata belum sepenuhnya menjawab kebutuhan untuk menghapus manfaat yang diperoleh dari tindak pidana, memulihkan kerusakan yang ditimbulkan, serta mendorong perbaikan tata kelola korporasi.

Oleh karena itu, penuntutan perlu diarahkan tidak hanya untuk memberikan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi, tetapi juga memastikan pemulihan akibat tindak pidana dan perbaikan struktur maupun tata kelola korporasi sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya tindak pidana.

The post Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA, JAM-Pidum dan Lemdiklat Polri Gelar FGD appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.