Kajati Jatim Tekankan Akselerasi Kinerja dan Efektivitas Penanganan Perkara dalam Kunjungan Kerja di Kejari Kabupaten Madiun

oleh -17 Dilihat

Madiun – Dalam rangkaian lawatan strategis di wilayah Madiun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Jawa Timur Ny. Dewi Qohar melanjutkan agenda dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa siang (6/10/2026).

Didampingi jajaran Asisten dan Kabag TU, kedatangan Kajati disambut dengan penampilan pencak silat yang menjadi salah satu kesenian khas setempat. Hadir menyambut rombongan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., beserta jajaran, serta Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, bersama jajaran Forkopimda

Dalam kunjungannya, Kajati Jatim memberikan pengarahan sekaligus evaluasi kepada jajaran Kejari Kabupaten Madiun. Beliau menekankan pentingnya membangun disiplin kerja yang dimulai dari diri sendiri, dengan setiap pelaksanaan tugas dilandasi tanggung jawab, keikhlasan, dan loyalitas terhadap institusi.

“Hak itu berbanding lurus dengan kewajiban. Apa yang Bapak Ibu kerjakan, itulah yang akan Bapak Ibu peroleh. Kalau yang kita kerjakan baik, maka kebaikan pula yang akan kita terima. Sebaliknya, kalau yang dilakukan tidak baik, maka konsekuensinya juga harus siap kita terima,” ungkap Kajati.

Pesan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di masing-masing bidang. Pada bidang tindak pidana umum (Pidum), Kajati menekankan ketelitian dalam penanganan perkara, termasuk kerapian administrasi perkara yang telah inkracht serta pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru. Koordinasi dengan penyidik juga diminta terus dilakukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kajati meminta penanganan perkara dilakukan secara efektif, tidak berlarut-larut, dengan tetap didasarkan pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Beliau juga menekankan ketertiban administrasi sebagai bagian dari pengendalian perkara.

Sementara itu, Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kajati menggarisbawahi agar pelaksanaan pertimbangan maupun pendampingan hukum terhadap pemerintah/badan tetap berada dalam koridor hukum. Beliau mempertegas bahwa pendampingan bukan untuk menjadi “wasit”, melainkan memastikan kebijakan yang didampingi sesuai regulasi dan tidak menggugurkan pertanggungjawaban hukum apabila kemudian ditemukan unsur melawan hukum.

The post Kajati Jatim Tekankan Akselerasi Kinerja dan Efektivitas Penanganan Perkara dalam Kunjungan Kerja di Kejari Kabupaten Madiun appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.