Integrasikan Upaya Represif dan Preventif, Kejaksaan RI Uji Coba Terbatas CIA di Kejati Jatim

oleh -21 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Tim Efektif Corruption Impact Analysis (CIA) Kejaksaan Agung bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) melaksanakan uji coba terbatas rancangan pedoman dan surat edaran tentang penyelenggaraan Corruption Impact Analysis (CIA) di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, para pejabat eselon IV, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya, Sidoarjo, dan Tanjung Perak.

Uji coba tersebut bertujuan menguji kesiapan penerapan rancangan pedoman CIA, meliputi instrumen analisis, mekanisme pelaksanaan, kebutuhan data, hingga potensi kendala di lapangan. Melalui pengujian ini, rancangan pedoman diharapkan semakin komprehensif dalam mendukung analisis dampak tindak pidana korupsi, sekaligus mengidentifikasi faktor penyebab dan kelemahan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Di sela kegiatan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (HC) R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., dan Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., meninjau pelaksanaan uji coba sekaligus memberikan masukan terhadap rancangan yang dibahas.

Dalam penerapannya, CIA dirancang dengan melibatkan kolaborasi lintas bidang, yakni Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen. Pendekatan ini memungkinkan penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pengungkapan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga dilanjutkan dengan analisis terhadap kelemahan sistem, proses bisnis, dan tata kelola yang menjadi faktor pemicu penyimpangan.

Melalui penyempurnaan pedoman CIA, Kejaksaan RI diharapkan dapat memperkuat keterpaduan upaya represif dan preventif dalam pemberantasan korupsi. Hasil analisis perkara diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola yang tepat sasaran, sehingga dapat menutup celah penyimpangan, memperkuat sistem pengendalian, dan mencegah terulangnya tindak pidana korupsi.

 

The post Integrasikan Upaya Represif dan Preventif, Kejaksaan RI Uji Coba Terbatas CIA di Kejati Jatim appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.