Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, didampingi Wakajati, para Asisten, Koordinator, serta Kepala Seksi di lingkungan Kejati Jatim, mengikuti secara daring Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, yang digelar pada Senin (16/06/2025) dari Ruang Rapat Lantai 3 Kejati Jatim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-44 Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan bertujuan untuk mempertemukan pandangan dari akademisi, praktisi, dan penegak hukum dalam menanggapi wacana pembaruan hukum acara pidana nasional.
Dalam seminar ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., hadir sebagai keynote speaker dan menyampaikan pandangan strategisnya terkait urgensi pembaruan KUHAP yang dinilai perlu menyesuaikan dengan dinamika masyarakat serta perkembangan hukum nasional dan internasional.
“KUHAP Tahun 1981 adalah mahakarya anak bangsa, namun seiring perkembangan masyarakat dan kebutuhan sistem hukum yang lebih modern, KUHAP perlu dievaluasi dan diperbarui. Revisi ini harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan penguatan prinsip due process of law,” ujar Jaksa Agung.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas lembaga dan latar belakang, di antaranya: Irjen Pol (P) Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. (Anggota Komisi III DPR RI), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Dr. Hermawanto, S.H., M.H. (Advokat dan Alumni FH Unsoed), dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unsoed).
Jaksa Agung juga menekankan tiga konsep ideal dalam penyusunan RUU KUHAP, yaitu:
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Sistem pemidanaan nasional harus dinamis dan berorientasi pada penghormatan terhadap HAM.
- Checks and Balances antar Sub-sistem Sistem Peradilan Pidana (SPP): Pembaruan KUHAP mencakup reformasi hubungan antar aparat penegak hukum dengan menekankan due process of law.
- Harmonisasi dengan Hukum Nasional dan Internasional: KUHAP baru harus selaras dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Selain itu, prinsip fair trial menjadi salah satu fondasi utama dalam revisi ini, yang mencakup:
- Pengakuan HAM dalam proses pidana,
- Pengawasan ketat terhadap upaya paksa, dan
- Jaminan akses terhadap bantuan hukum.
Dalam konteks penegakan hukum, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya penguatan kontrol dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, transparansi proses peradilan, serta peneguhan prinsip due process of law demi mewujudkan keadilan yang substantif.
Melalui forum ini, Kejati Jatim menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan hukum acara pidana yang lebih inklusif, adil, dan selaras dengan nilai-nilai HAM serta prinsip negara hukum modern.