SURABAYA – Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHEKSI) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., melaksanakan kegiatan strategis terkait pengendalian eksekusi perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari Kamis (19/06/2025).
Kegiatan tersebut meliputi pengendalian eksekusi tunggakan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, denda tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta validasi Rekapitulasi Penerimaan Lainnya (RPL) dari masing-masing satuan kerja kejaksaan di Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di The Grand Ballroom Mövenpick Surabaya, dengan dihadiri oleh Kajari se-Jawa Timur, para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi PAPBB, dan Bendahara Penerima dari masing-masing satuan kerja.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, yang menyampaikan harapan agar forum ini menjadi wadah evaluasi dan penguatan koordinasi antar-satuan kerja dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Saya menghimbau agar para Kajari yang akan melakukan paparan dapat secara jelas dan lengkap dalam memaparkan atas upaya penyelesaian atau pengendalian tunggakan uang pengganti, uang titipan perkara tindak pidana korupsi, serta denda tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai di satuan kerja masing-masing,” ujar Kajati Jatim dalam sambutannya.
Usai sambutan pembuka, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan teknis oleh Direktur UHEKSI, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., yang menyoroti pentingnya percepatan eksekusi dan tertib administrasi dalam pengelolaan penerimaan negara dari putusan perkara pidana khusus.
Sesi berikutnya diisi dengan paparan dari tiga Kejaksaan Negeri, yaitu Kejari Surabaya, Kejari Pacitan, dan Kejari Pamekasan, yang memaparkan capaian serta hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti antusias oleh para peserta, kemudian diakhiri dengan foto bersama, sebagai penanda kolaborasi berkelanjutan dalam memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset negara di wilayah Jawa Timur.