Surabaya – Bertempat di Terminal Petikemas Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Asintel, Aspidsus, Aswas, serta Kajari Surabaya dan Kajari Tanjung Perak, bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana cukai tahun 2025, pada Kamis (3/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras (miras), pita cukai palsu, serta barang elektronik seperti laptop dan handphone. Barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, turut dimusnahkan 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.
Dalam keterangannya, Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata penegakan hukum terpadu antar lembaga penegak hukum.“Rekan-rekan media, hari ini kita telah menyaksikan bersama kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI,” ujar Kajati.
Kajati Jatim juga mengungkapkan bahwa nilai barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp29 miliar, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar.“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, memaparkan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam.“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” jelasnya.
Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses peradilan dan mendapatkan putusan inkrah. Selain pidana penjara, juga terdapat pidana denda yang akan diupayakan penyetorannya ke kas negara.“Masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum di bidang cukai untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga perekonomian nasional dari praktik ilegal.