Dukung Swasembada Gula dan Energi Nasional, Kejati Jatim Teken MoU dengan PT Sinergi Gula Nusantara

oleh -11 Dilihat

Mojokerto – Dalam upaya mendukung visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi nasional, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Kamis (10/7/2025), di Pabrik Gula (PG) Gempolkrep,Mojokerto.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum serta pendampingan tata kelola industri gula nasional agar lebih transparan, berkelanjutan, dan berdaya saing. Kegiatan ini diawali dengan seremoni di Kebun Tebu PG Gempolkrep, Desa Rembu, Kecamatan Kemlagi, yang mencakup tebang tebu perdana masa giling 2025, pelepasan burung sebagai simbol harmoni dengan alam, serta pemaparan mengenai peran strategis PT SGN dalam program swasembada gula nasional.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dan Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, dengan disaksikan oleh para Asisten dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jatim, Kajari se-Koordinator Surabaya, serta jajaran pimpinan PT SGN dari GM Regional Jatim I dan II.

Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi menekankan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni semata, tetapi harus dilanjutkan dengan aksi konkret dan kolaborasi berkelanjutan. “Produksi gula ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tapi juga berpotensi besar untuk menghasilkan energi alternatif. Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis dalam mewujudkan industri yang bersih dan akuntabel,” tegas Kajati Jatim.

Beliau menambahkan, Kejaksaan akan berperan aktif dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum dan memberikan pendampingan strategis agar proses produksi berjalan sesuai koridor hukum.“Kami ingin kerja sama ini menghadirkan dampak nyata bagi sektor industri dan masyarakat, terutama dalam mendukung swasembada gula dan energi nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.“MoU ini merupakan bentuk implementasi nyata dari visi misi Presiden Prabowo dalam menciptakan ketahanan pangan dan energi. Dukungan hukum sangat penting agar dinamika industri gula dapat direspons secara tepat dan profesional,” ujarnya.

Mahmudi mengungkapkan, PT SGN mencatatkan pertumbuhan produksi sebesar 30% dalam dua tahun terakhir, dan menargetkan capaian 1 juta ton gula pada tahun 2025.“Dengan dukungan Kejati Jatim, kami yakin target ini bisa tercapai, sekaligus membuka peluang pengembangan energi terbarukan berbasis gula,” jelasnya.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola industri gula yang mendukung kesejahteraan petani, peningkatan produksi nasional, serta kemandirian pangan dan energi Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.