Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pertimbangan Hukum Lucky Maulana A. R. SH, MH dan Kasi Perdata Jemmy Sandra, SH, MH, menggelar kegiatan Ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) secara daring pada Kamis (17/07/25).
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah, antara lain Kota Probolinggo, Nganjuk, Kabupaten Malang, Bondowoso, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Kabupaten Madiun. Agenda utama ekspose ini adalah membahas sejumlah permohonan pendapat hukum dari instansi pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum publik.
Dalam arahannya, Dr. Kuntadi menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft pendapat hukum secara sistematis dan sesuai dengan pedoman. Namun demikian, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas substansi. Menurutnya, pendapat hukum tidak hanya harus memenuhi aspek normatif, tetapi juga harus mampu memberikan solusi konkret atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Ekspose ini dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur tetap sebelum diterbitkannya Legal Opinion, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Dalam forum tersebut, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Datun memaparkan hasil kajian hukum untuk mendapatkan masukan guna mempertajam analisis dan arah rekomendasi yang diberikan.
Lebih lanjut, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa di era modern ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus tampil proaktif dan adaptif dalam menangani isu-isu hukum di daerah. Kejaksaan, ujarnya, tidak cukup hanya berperan sebagai penyusun dokumen, melainkan juga harus mampu membaca dinamika sosial serta mencegah potensi sengketa hukum melalui pendapat hukum yang visioner dan strategis.
Dengan kegiatan ini, Kejati Jatim berharap kapasitas Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendapat hukum terus meningkat, baik atas permintaan instansi maupun atas inisiatif sendiri. Pendekatan hukum yang strategis dan responsif diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam menciptakan kepastian hukum yang adaptif dan berkeadilan bagi masyarakat.