Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi mengenai bahaya judi online pada kegiatan MPLS di SMA Negeri 5 Surabaya pada Kamis (17/7/2025). Acara ini dihadiri oleh ratusan siswa masa ajara baru dan guru sebagai upaya preventif untuk memberikan pemahaman hukum dan membentengi generasi muda dari praktik judi daring yang kian marak.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL. yang menyampaikan langsung materi mengenai ancaman hukum, dampak sosial, dan modus-modus yang kerap digunakan pelaku dalam menggaet korban, khususnya pelajar.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda. Banyak yang terjerumus karena rasa ingin tahu, lalu sulit keluar karena terlilit hutang dan tekanan psikologis,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa peran aktif orang tua, guru, serta lembaga penegak hukum sangat penting dalam mencegah penyebaran praktik judi online di lingkungan sekolah.
“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, siswa bisa memahami bahayanya sejak dini dan tidak mudah tergoda. Mereka harus tahu bahwa ada konsekuensi hukum yang berat, bahkan untuk sekadar ikut-ikutan,” tambahnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan narasumber, serta penayangan video edukatif tentang dampak nyata dari praktik perjudian digital.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi semacam ini dapat dilakukan secara berkala di berbagai sekolah lain.