Jarimu Adalah Harimaumu: Kejati Jatim Ajak Siswa Sman 2 Surabaya Pahami Batasan Hukum Di Dunia Digital

oleh -35 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Bijak Bermedia Sosial” di SMA Negeri 2 Surabaya pada Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum untuk pelajar, dengan tujuan membekali generasi muda tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, S.H., M.H.,CSSL yang menyampaikan materi seputar penggunaan media sosial yang sehat, etis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Media sosial bisa menjadi alat untuk menyebarkan hal positif, tapi juga bisa menjadi bumerang jika disalahgunakan. Menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau konten negatif bisa berujung pada sanksi hukum,” ujar Windu Sugiarto, S.H., M.H. CSSL saat membuka sesi penyuluhan.

Ia mengingatkan para siswa agar tidak sembarangan membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya.

“Jangan sampai karena ingin viral atau ikut tren, kita malah terjebak dalam pelanggaran hukum. Di era digital seperti sekarang, jejak digital itu nyata dan bisa berdampak panjang,” tegasnya.

Sosialisasi ini mendapat respons antusias dari para siswa yang aktif bertanya mengenai batasan hukum dalam bermedsos, serta bagaimana cara menghindari konten-konten berbahaya.

Peserta sosialisasi dalam hal ini siswa ajaran baru sangat mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna membentuk pelajar yang cerdas secara digital.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.