Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi didampingi Aspidum Joko Budi Darmawan, SH., MH dan Aspidsus Wagiyo Santoso.,S.H., M.H. berserta para kasi pada Bidang Pidum dan Pidsus Kejati Jatim mengikuti Vicon Seminar Nasional bersama Universitas Diponegoro dengan tema “Menyongsong Pembaharuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integritas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Kamis (24/07/2025), bertempat di ruang rapat lantai 3 Kantor Kejati Jatim.
Sebagai keynote speaker, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP. Menurutnya, revisi ini krusial untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional terkemuka, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi.
Jaksa Agung memaparkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan yang selama ini bergantung pada jalur praperadilan, dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol terhadap penyimpangan wewenang. “KUHAP yang ada sekarang masih terlalu menekankan pendekatan represif, dan belum mampu menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya sebatas perubahan norma, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Selain itu, beliau juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan. Kondisi ini, kata Jaksa Agung, kerap berujung pada pelanggaran prosedur yang pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Ia mendorong agar dalam RUU KUHAP nantinya diatur secara tegas mekanisme kerja bersama sejak awal penyidikan. “Relasi antarpenegak hukum perlu ditata ulang untuk menciptakan sistem yang sehat dan seimbang,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional.