Kejati Jatim Dan Kejari Tuban Berhasil Selesaikan Perkara Pidana Perpajakan Melalui Pembayaran Denda Damai

oleh -11 Dilihat

Tuban – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Tuban telah menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas nama tersangka Slamet Syamsul Huda selaku Direktur Utama PT Bahtera Cipta Anugrah dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan dalam kurun waktu Januari 2016 hingga Desember 2018.

Tersangka diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp3.035.564.300. Sesuai ketentuan, tersangka juga dikenai sanksi administratif sebesar tiga kali jumlah kerugian, yakni Rp9.106.692.900, sehingga total denda damai (schikking) yang wajib dibayarkan sebesar Rp12.142.257.200.

Pada tanggal 7 Juli 2025, penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur menerima 14 lembar bukti penyetoran sejumlah Rp3.812.993.886 sebagai bagian dari kewajiban pembayaran denda damai. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap, mulai 28 Februari 2023 hingga 6 Desember 2024.

Kemudian pada 8 Juli 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dengan didampingi oleh Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka secara sukarela telah melunasi kekurangan pembayaran denda damai sebesar Rp8.329.263.314 melalui rekening RPL 166 Kejaksaan Negeri Tuban. Dengan demikian, total pembayaran denda damai yang telah dilakukan oleh tersangka mencapai Rp12.142.257.200 dan tidak lagi menimbulkan kerugian negara.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan (P-13) kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 14 Juli 2025. Surat permohonan ini dilampiri dokumen pendukung seperti Berita Acara Tahap II (BA-4), rencana dakwaan, surat perintah penunjukan jaksa (P-16A), bukti setoran, dan tanda terima pembayaran denda damai.

Apabila persetujuan penghentian penuntutan dari Jaksa Agung telah diterbitkan, maka Kejaksaan Negeri Tuban akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Penetapan Penyelesaian Perkara secara Schikking (P-26), menyusun berita acara pelaksanaan, menetapkan status barang bukti, dan menyetorkan seluruh uang denda damai ke kas negara.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan secara restoratif melalui mekanisme denda damai demi memulihkan kerugian keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.