Sidoarjo – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., di dampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) melakukan kunjungan kerja dalam rangka penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (31/07/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Sidoarjo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., beserta forkopimda, kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Kepala Kejari Sidoarjo beserta jajaran, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose Restorative Justice mandiri yang telah disetujui oleh Kajati Jatim pada 24 Juli 2025. Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Moch Wahyu Febri Ardiansyah dalam perkara penggelapan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 372 KUHP.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kajati Jatim, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara kepada tersangka. Sebagai bentuk transparansi penerapan keadilan restoratif, turut ditayangkan dokumentasi proses penyelesaian perkara. Acara ditutup dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan tersangka kepada keluarga.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sidoarjo dan seluruh jajaran atas dedikasi dan komitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. “Pada kesempatan ini, kita menyaksikan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah terlibat dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif bukan hanya konsep teoritis, namun menjadi instrumen hukum yang diimplementasikan dengan nyata,” ujar Dr. Kuntadi.
Kajati Jatim menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar simbolis penyelesaian perkara, tetapi juga bukti bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri kedepannya. “Berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Moch Wahyu Febri Ardiansyah ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Dr. Kuntadi mengingatkan kepada tersangka agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Ia juga menekankan kepada segenap yang hadir agar menjadikan momentum ini sebagai awal perubahan positif, serta menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan humanis.