Gelar Ekspose 9 Legal Opinion, Kajati Jatim Fokuskan Pendapat Hukum yang Tajam dan Berkualitas

oleh -2 Dilihat

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., memimpin kegiatan ekspose permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) secara daring pada Rabu (13/8/2025). Didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Bangkit Sormin, S.H., M.H., serta jajaran struktural Bidang Datun Kejati Jatim, kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan penguatan kualitas analisis hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

‎Ekspose diikuti oleh enam Kejaksaan Negeri, yakni Surabaya, Tanjung Perak, Trenggalek, Kota Kediri, Bojonegoro, dan Bangkalan. Total terdapat sembilan permohonan LO yang dibahas, dengan rincian: Kejari Surabaya (1 LO), Tanjung Perak (1 LO), Trenggalek (1 LO), Bojonegoro (1 LO), Bangkalan (1 LO), dan Kota Kediri (4 LO). Khusus untuk Kejari Kota Kediri, seluruh LO yang diekspose merupakan LO tanpa permohonan, yang disusun secara proaktif oleh Tim JPN sebagai bentuk inisiatif hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan.

‎Permasalahan hukum yang diekspose mencakup isu-isu strategis yang memerlukan kajian yuridis normatif mendalam sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Tim JPN di masing-masing Kejari diminta untuk menyusun pendapat hukum yang tidak hanya akurat secara hukum, tetapi juga relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Dalam arahannya, Kajati Jatim menyampaikan apresiasi atas kinerja para Kepala Seksi Datun dan Tim JPN yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan layanan pendapat hukum. Ia menekankan pentingnya sikap kritis dan responsif dalam menyusun LO.

‎“Melalui ekspose ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas Bidang Datun, khususnya Jaksa Pengacara Negara, agar mampu menghasilkan Legal Opinion yang tajam, berkualitas, dan memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik,” ujar Dr. Kuntadi.

‎Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menghadirkan produk pendapat hukum yang berbasis fakta, objektif, dan berkontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan hukum di lingkungan pemerintah dan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.