Surabaya – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025). Tindakan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).
“Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan, Selasa sore.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:
- Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya.
- Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.
- Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Windhu Sugiarto menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. “Seluruh kegiatan penggeledahan didampingi aparat keamanan dari POM TNI,” tegasnya.
Sebagai informasi, PT DABN merupakan anak perusahaan BUMD Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Perusahaan ini memperoleh izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan melalui Keputusan No. KP.330 Tahun 2010, serta izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.1009 Tahun 2011.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2017, PT DABN menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) dengan KSOP Kelas IV Probolinggo, serta pada 21 Desember 2017 menandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan, pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.