Surabaya – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., bersama para Kajari se-Koordinator Surabaya dan pejabat Eselon IV Bidang Pengawasan dan Pembinaan, mengikuti rapat virtual penyamaan persepsi teknis pemeriksaan pengelolaan anggaran, BMN, PNBP, dan audit tertentu di lingkungan Kejaksaan RI, Rabu (20/8/2025), dari Ruang Rapat Lantai 3 Kejati Jatim.
Rapat ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dr. Rudi Margono, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun pedoman teknis sebagai standar kerja bidang pengawasan, baik di tingkat Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
“Dalam rangka menciptakan hasil pengawasan keuangan yang berkualitas serta memiliki standar profesi yang seragam, diperlukan adanya pedoman teknis sebagai acuan kerja dengan ukuran mutu minimal bagi aparat pengawasan intern pemerintah, baik di Inspektorat Keuangan Jamwas maupun di jajaran Asisten Pengawasan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” tegas Jamwas.
Kegiatan rapat ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Mukhlis, S.H., M.H., dan Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. Keduanya merupakan penyusun buku hasil studi Bidang Pengawasan Kejati Jabar Tahun 2023, yang menjadi referensi utama dalam pembahasan rapat tersebut. Kehadiran dua sosok inspiratif tersebut juga menjadi momentum untuk berbagi wawasan dan pengalaman yang dapat dikolaborasikan bersama tim auditor pengawasan Kejaksaan Agung dalam menyusun pedoman teknis yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan berharap melalui kegiatan rapat ini dapat dihasilkan pedoman teknis pemeriksaan berupa buku saku yang seragam, terukur, dan aplikatif, sehingga mampu memperkuat akuntabilitas serta transparansi hasil pengawasan pengelolaan keuangan oleh bidang pengawasan di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.