Kajati Jatim Menjadi Keynote Speaker Seminar Harlah Ke-80 Kejaksaan R.I. Di Universitas Airlangga

oleh -7 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) menggelar seminar dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia. Seminar tersebut bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan di selenggarakan di Aula Keadilan, Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH Unair, pada Senin (25/08/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakajati Jatim, para Asisten, Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur beserta jajaran. Turut hadir Dekan FH Unair, Prof. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., para akademisi, praktisi hukum, dan tamu undangan dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Kajati Jatim menegaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan instrumen strategis yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap pelaku, khususnya korporasi, yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, selama memenuhi kewajiban dan syarat tertentu. “Skema Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA memberikan dua keuntungan besar bagi negara: pemulihan kerugian dan pencegahan tindak pidana serupa,” ujar Kajati Jatim.

Ia juga mengakui bahwa implementasi DPA di masa mendatang tidak lepas dari tantangan. Untuk itu, Kajati Jatim memberikan tiga rekomendasi strategis:

  1. Penguatan kerangka regulasi DPA guna menjamin kepastian hukum.
  2. Peningkatan kompetensi jaksa dalam financial forensics, digital evidence, dan cross-border asset recovery.
  3. Pembangunan sinergi dan transparansi guna menghindari stigma negatif terhadap penggunaan DPA.

Setelah dibuka oleh Kajati Jatim, acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan moderator Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi sekaligus Ketua Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana FH Unair. Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber:

  • Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, Guru Besar Hukum Pidana FH Unair;
  • Suhartanto, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya;
  • Dr. Fachrizal Affandi, S.H., S.Psi., M.H., akademisi Hukum Pidana FH UB dan Ketua ASPERHUPKI.

Forum ini menjadi langkah konkret Kejati Jatim dalam memperkuat peran jaksa sebagai pengendali perkara melalui paradigma penegakan hukum yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan. Dengan mengoptimalkan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA, diharapkan kepercayaan publik meningkat dan kepentingan bangsa dapat terlindungi secara menyeluruh.

No More Posts Available.

No more pages to load.