Kajati Jatim Dorong Modernisasi Penanganan Perkara Pidana pada Seminar Nasional Universitas Brawijaya

oleh -14 Dilihat

Malang – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., hadir sekaligus menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “Membangun Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang Modern dan Berkeadilan” yang digelar di Auditorium Universitas Brawijaya (UB), Rabu (27/08/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana UB bekerja sama dengan Fakultas Hukum UB untuk memperingati satu dekade riset peradilan pidana. Acara ini menghadirkan Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Rektor dan Wakil Rektor V UB sebagai keynote speaker, serta melibatkan berbagai akademisi dari UB, UNAIR, UI, praktisi, dan aktivis hukum.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. “Seminar ini menjadi wujud keseriusan dan dukungan dalam menyongsong pemberlakuan KUHAP untuk menjamin keadilan prosedural. Pembaharuan KUHAP bertujuan mempertajam fungsinya agar tidak hanya menghukum tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Saya berharap KUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang progresif,” ujar Jaksa Agung.

Kajati Jatim Dr. Kuntadi dalam paparannya menyampaikan urgensi modernisasi penanganan perkara pidana di Indonesia. Menurutnya, modernisasi ini mencakup tiga aspek penting, yaitu:

  1. Modernisasi aturan hukum, transformasi KUHP nasional dari pendekatan retributif ke restoratif.
  2. Modernisasi hukum acara, mengadopsi konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih adaptif dan efisien.
  3. Modernisasi aparatur penegak hukum, yang menuntut integritas, inovasi, dan kemampuan digital.

Seminar nasional ini diharapkan menjadi forum strategis untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi konstruktif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih responsif, modern, dan berkeadilan di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.