Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (2/9/2025). Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakajati Jatim, para asisten, koordinator, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Upacara dilaksanakan secara sederhana dan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Dengan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia tahun ini sejalan dengan tujuan memadukan arah pembangunan Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.
Dalam momentum tersebut, Dr. Kuntadi membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa peringatan ini memiliki makna historis yang mendalam. “Kejaksaan lahir tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan, sehingga kejaksaan menjadi bagian dari semangat kemerdekaan dalam menegakkan supremasi hukum di negara yang berdaulat,” ujar Kajati Jatim.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman, mengingat saat ini Kejaksaan dihadapkan pada berbagai tantangan seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan, sehingga diperlukan penguatan sinergi lintas bidang dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Menutup amanatnya, Kajati Jatim membacakan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang harus dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh insan Adhyaksa, antara lain:
1.Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan Berlandaskan Nilai – Nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2.Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Berorientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak, Disertai Dengan Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.
3.Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara.
4.Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.
5.Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.
6.Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah Sehingga Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum.
7.Tingkatkan Pola Penanganan Perkara Dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan Dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis.
Peringatan Hari Lahir Ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen insan adhyaksa dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, adaptif, dan responsif. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendukung penuh upaya transformasi hukum tersebut guna menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan.