Ditangkap di Surabaya, Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Dalam Kasus Penggelapan

oleh -15 Dilihat

Surabaya – Upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memburu para pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terus berlanjut. Kali ini, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang terpidana atas nama Welly Tanubrata, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 19.00 WIB, di Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung dengan lancar dan tanpa perlawanan.

Welly Tanubrata, pria berusia 54 tahun, sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, terpidana Welly Tanubrata segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor guna menjalani proses eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara konsisten, serta memastikan bahwa setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.