Bekali Calon Jaksa Di PPPJ Angkatan LXXXII : Kajati Jatim Tekankan Supremasi Hukum Hadapi Kejahatan Korporasi

oleh -15 Dilihat

Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., hadir sebagai pengajar dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (12/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi membawakan materi bertajuk “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana.” Materi ini dinilai sangat relevan di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan korporasi di Indonesia dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

“Kejahatan korporasi merupakan bentuk kejahatan white collar dengan berbagai modus, seperti economic crime, eksploitasi sumber daya, hingga perusakan lingkungan. Semua itu menyebabkan kerugian serius bagi negara dan masyarakat,” ujar Dr. Kuntadi saat menyampaikan materi di hadapan para peserta PPPJ

Dalam pemaparannya, Dr. Kuntadi menguraikan bahwa untuk menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan teori yang sahih secara yuridis, yakni melalui tiga teori utama: identification theory, alter ego theory, dan aggregation theory. Ketiga teori ini menjadi dasar dalam menentukan directing mind korporasi atau pihak yang mewakili kehendak dan tindakan badan hukum tersebut.

Dr. Kuntadi juga memaparkan bentuk-bentuk sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana. “Sanksi pidana terhadap korporasi dapat berupa pidana pokok berupa denda, pidana tindakan berupa perampasan keuntungan, pengambilalihan sementara, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Kuntadi mengingatkan bahwa kejahatan korporasi menimbulkan potential loss yang bersifat multidimensi—baik secara finansial, ekologis, sosial, maupun yuridis. Oleh karena itu, dalam proses penegakan hukum, jaksa wajib mengedepankan asas restitutio ad integrum melalui pemulihan kerugian dan pengembalian aset kepada Negara.

Kehadiran Dr. Kuntadi dalam kegiatan ini merupakan komitmen Kejati Jatim dalam membangun kapasitas calon jaksa yang progresif dan responsif, sekaligus mendukung terciptanya penegak hukum yang berintegritas dan menjunjung supremasi hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.