Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Bangkit Sormin, S.H., M.H., serta jajaran struktural Bidang Datun Kejati Jatim, menggelar ekspose permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) secara daring pada Kamis (11/9/2025), bertempat di Ruang Rapat Kejati Jatim.
Ekspose diikuti oleh lima Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni Bondowoso, Jember, Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Tanjung Perak. Sebanyak sembilan permohonan LO dibahas dalam kegiatan ini, dengan rincian: Kejari Bondowoso (1 LO), Kejari Jember (1 LO), Kejari Kabupaten Madiun (3 LO), Kejari Ponorogo (2 LO), dan Kejari Tanjung Perak (2 LO).
Dari total sembilan permohonan tersebut, lima di antaranya merupakan LO tanpa permohonan yang disusun sebagai bentuk proaktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam arahannya, Kajati Jatim menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam penyusunan pendapat hukum. “Kami mendorong kepada seluruh jajaran di Bidang Datun, khususnya para Jaksa Pengacara Negara, untuk menyusun LO secara teliti, cermat, dan kritis, agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, berdampak, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati Jatim.
Kegiatan ekspose ini membahas berbagai persoalan hukum strategis yang memerlukan kajian yuridis normatif secara mendalam, sesuai amanat Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini, Kajati Jatim mendorong seluruh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tiap Kejari untuk menyusun pendapat hukum yang tidak hanya tepat secara yuridis, tetapi juga relevan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.