Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

oleh -15 Dilihat

Surabaya –Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SR, yang merupakan Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan secara resmi pada Kamis (11/9/2025).

Perbuatan SR diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan SR menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  yang merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar tersebut. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).

Dalam perkara ini Tersangka SR tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

No More Posts Available.

No more pages to load.