Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di wilayah Jawa Timur yang dilaksanakan di Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025).
Dalam kegiatan ini, Kajati didampingi oleh Wakajati dan para Asisten pada Kejati Jatim. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh Kapolda Jatim, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur serta Kajari Se-Jatim.
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., yang hadir bersama Wakil Ketua, 15 Anggota lintas fraksi, serta jajaran sekretariat dan penghubung Komisi III DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas dilaksanakannya kegiatan ini. “Rapat ini menjadi momentum yang sangat penting bagi kami untuk memberikan saran dan pendapat dalam rangka mewujudkan RUU KUHAP yang lebih baik dan relevan demi terciptanya sistem hukum yang kuat di Indonesia,” ujar Kajati Jatim.
Lebih lanjut, beliau juga memaparkan sejumlah pandangan strategis termasuk penegasan kembali peran jaksa sebagai dominus litis, kesetaraan antar aparat penegak hukum, penguatan penerapan restorative justice dalam hukum acara pidana, serta implementasi sistem single bar prosecution pada kejaksaan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif. Ketua Tim, Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan RUU KUHAP di tingkat pusat.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara lembaga penegak hukum dengan lembaga legislatif demi mendorong pembaruan hukum acara pidana yang progresif, akomodatif, dan berkeadilan.