Madiun — PT Industri Kereta Api (Persero) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi PT INKA (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penguatan Tata Kelola Hukum dan Mitigasi Risiko Korporasi” yang berlangsung di Aula Graha INKA, Madiun. Rabu (15/10/2025)
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kerja sama antara BUMN dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini, Bangkit Sormin, S.H., M.H., mewakili Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memaparkan secara komprehensif mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung upaya perlindungan kepentingan hukum negara dan BUMN.
Dalam paparannya, Bangkit Sormin menjelaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan PT INKA dalam mencegah potensi permasalahan hukum melalui pendampingan, pemberian legal opinion, dan upaya mitigasi risiko hukum yang berkelanjutan.
FGD ini dimoderatori oleh Rochmad Agung Widodo, selaku General Manager Divisi Manajemen Risiko dan Hukum PT INKA (Persero), yang memandu jalannya diskusi dengan interaktif dan produktif.
Kegiatan diikuti oleh jajaran General Manager, staf, dan perwakilan anak perusahaan PT INKA (Persero). Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan kepada narasumber, menandakan tingginya minat terhadap upaya penguatan tata kelola hukum dan manajemen risiko di lingkungan korporasi.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan kerja sama antara PT INKA (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur semakin solid dalam mendorong terciptanya lingkungan usaha yang sehat, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance.